Tanah Wakaf Rawan Digugat, BPN Lebak Percepat Sertifikasi
LEBAK, iNewsLebak.id – Potensi sengketa tanah wakaf di Kabupaten Lebak menjadi perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, yang tahun ini menargetkan percepatan sertifikasi 424 bidang tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan percepatan sertifikasi dilakukan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi konflik di kemudian hari.
“Kita berharap target sertifikasi tanah - tanah wakaf itu bisa direalisasikan tahun 2026 ini,” kata Akhda, kamis (16/4/2026).
Menurutnya, sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk mendukung kegiatan sosial, sarana keagamaan, serta rumah ibadah karena memberikan perlindungan hukum yang jelas.
Tanah wakaf yang didorong untuk segera bersertifikat di antaranya digunakan untuk masjid, pondok pesantren, majelis taklim, dan tempat ibadah lainnya.
Dengan legalitas yang kuat, aset wakaf diharapkan tidak mudah dipersoalkan ataupun menjadi sengketa dengan keluarga pemberi wakaf di masa mendatang.
Editor : Imam Rachmawan