get app
inews
Aa Text
Read Next : Produksi Pangan Kasepuhan Lebak Didorong Naik, Kearifan Lokal Tetap Jadi Andalan

Tanah Wakaf Rawan Digugat, BPN Lebak Percepat Sertifikasi

Jum'at, 17 April 2026 | 15:43 WIB
header img
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari. (foto: ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Potensi sengketa tanah wakaf di Kabupaten Lebak menjadi perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, yang tahun ini menargetkan percepatan sertifikasi 424 bidang tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan percepatan sertifikasi dilakukan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi konflik di kemudian hari.

“Kita berharap target sertifikasi tanah - tanah wakaf itu bisa direalisasikan tahun 2026 ini,” kata Akhda, kamis (16/4/2026).

Menurutnya, sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk mendukung kegiatan sosial, sarana keagamaan, serta rumah ibadah karena memberikan perlindungan hukum yang jelas.

Tanah wakaf yang didorong untuk segera bersertifikat di antaranya digunakan untuk masjid, pondok pesantren, majelis taklim, dan tempat ibadah lainnya.

Dengan legalitas yang kuat, aset wakaf diharapkan tidak mudah dipersoalkan ataupun menjadi sengketa dengan keluarga pemberi wakaf di masa mendatang.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut