Tanah Wakaf Rawan Digugat, BPN Lebak Percepat Sertifikasi
BPN Kabupaten Lebak menargetkan sebanyak 424 bidang tanah wakaf dapat diselesaikan proses sertifikasinya pada tahun ini.
Akhda menilai target tersebut dapat tercapai apabila seluruh pihak terkait terlibat aktif, mulai dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat Islam.
“Kami berharap semua elemen itu dapat berkolaborasi guna mensukseskan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ajrum Firdaus, menyebut pihaknya tahun ini menargetkan 300 sertifikasi tanah wakaf berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak).
Ia meminta jajaran kepala urusan agama, penyuluh agama, dan operator kecamatan segera menindaklanjuti pendaftaran tanah wakaf ke BPN agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kita berharap seluruh kegiatan sosial, keagamaan dan tempat ibadah memiliki sertifikasi agar kuat secara hukum jika menghadapi gugatan dari keluarga pemberi wakaf,” katanya.
Editor : Imam Rachmawan