LEBAK, iNewsLebak.id - Dari belasan perusahaan tambak udang di Kabupaten Lebak, Banten yang beroperasi di wilayah Lebak selatan ternyata baru satu perusahaan yang sudah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis Lebak selatan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Banten, A Riefai SH, saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Malingping, Lebak.
"Data hasil permintaan informasi ke PPID, dari 13 perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Lebak selatan, hanya satu yang izin PKKPRL-nya sudah ada, yaitu PT Royal Gihon Samudera," ujarnya.
Menurut Riefai, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa segala kegiatan yang menggunakan ruang laut itu wajib memiliki izin PKKPRL.
"Perusahaan tambak udang di Baksel ini jelas memanfaatkan dan menggunakan ruang laut, karena memasang instalasi ke perairan laut. Tapi masih banyak yang mengabaikan," tegas Riefai.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait