Belasan Tambak Udang di Lebak Selatan Belum Kantongi Izin PKKPRL, Sanksi Tegas Menanti!

Sandy
Perusahaan tambak udang / Foto : MNC

"Dinas KP harus datang dan cek langsung kesini. Jika belasan perusahaan tersebut terbukti tak mengantongi izin (PKKPRL) harusnya dihentikan dulu operasi tambaknya. Dalam PP 5/2021 dan PP 21/2021 tegas diatur, bagi yang bandel bisa disanksi teguran, denda, pembekuan bahkan pencabutan izin," pungkasnya. 



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network