Walau saat ini ada Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa anggota Badan Ad Hoc yang berstatus PNS honornya dipotong, sedangkan yang bukan PNS sesuai keputusan hasil rapat tidak akan dipotong.
Terpisah, Imala akan terus mengawal terkait persoalan ini hingga selesai dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan.
“Bahkan ini bisa disebut mall administrasi yang akan kami bawa ke ombudsmen,” pungkas Ketua Imala, Aswari.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait