KPU Lebak Dituding Lakukan Pungli Honor PPK dan PPS Berdalih Pajak, Mahasiswa Bergerak

U Suryana
Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melakukan audiensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, pada Rabu, (28/3/2023) / Foto : Ardi

Aswari menegaskan, di Kabupaten/Kota lain Badan Ad Hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan potongan pajak.

“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Lebak dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU, di wilayah lain tidak,” lanjut Aswari.

Sebagai informasi, banyak PPS dan PPK mengeluhkan pungutan yang dilakukan KPU Lebak. Namun, mereka tidak berani untuk bersuara, karena khawatir akan mendapat masalah.

Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah tuduhan dari Imala. Pungutan yang dilakukan KPU kepada Badan Ad Hoc sudah sesuai SOP yang dilakukan bendahara KPU Lebak.

Hal tersebut bukan pungutan liar seperti yang ditudingkan, tapi pajak yang harus dibayarkan yang mengacu ke pengalaman 2018 lalu, bahwa semua penghasilan Badan Ad Hoc dipotong pajak.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network