Aswari menegaskan, di Kabupaten/Kota lain Badan Ad Hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan potongan pajak.
“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Lebak dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU, di wilayah lain tidak,” lanjut Aswari.
Sebagai informasi, banyak PPS dan PPK mengeluhkan pungutan yang dilakukan KPU Lebak. Namun, mereka tidak berani untuk bersuara, karena khawatir akan mendapat masalah.
Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah tuduhan dari Imala. Pungutan yang dilakukan KPU kepada Badan Ad Hoc sudah sesuai SOP yang dilakukan bendahara KPU Lebak.
Hal tersebut bukan pungutan liar seperti yang ditudingkan, tapi pajak yang harus dibayarkan yang mengacu ke pengalaman 2018 lalu, bahwa semua penghasilan Badan Ad Hoc dipotong pajak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait