Lebih lanjut Haes membeberkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, juga mengungkapkan adanya dugaan tidak lengkapnya dokumen perencanaan untuk proyek Jalan Simpang-Beyeh.
Hal ini berbeda dengan Jalan Ciparay-Cikumpay, yang dokumen perencanaannya atau Detail Engineering Design (DED) sudah tertuang secara resmi dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2023.
Kata Haes, jika berpatokan pada dokumen itu, maka proyek Jalan Simpang-Beyeh tampak tidak memiliki dokumen perencanaan yang jelas.
"Hal ini dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas, dan keberlanjutan proyek serta menyalahi prosedur yang berlaku," terang Haes.
Tak hanya itu, Haes menyayangkan soal adanya penggunaan puing beton sebagai agregat pada hamparan lapis atas oleh pihak kontraktor pelaksana pada pegerjaan proyek Jalan Simpang-Beyeh.
Haes menegaskan, dugaan pelanggaran administrasi dan keteknisan ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan proyek strategis daerah.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait