Keberadaan dokumen perencanaan yang lengkap, dan pemenuhan kontrak pengadaan yang sesuai adalah kunci untuk menjaga kualitas dan efektivitas proyek infrastruktur yang vital bagi masyarakat.
Untuk itu, Haes meminta agar pihak kejaksaan yang terlibat dalam pengawalan proyek strategis daerah ini, tidak tinggal diam.
Sebab dirinya menilai, jawaban dari pihak dinas terkait perubahan dukungan dari perusahaan beton yang hanya mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, itu tidak begitu spesifik dan hanya bersifat umum.
"Kejaksaan ini kan memiliki kewenangan dalam memberikan pandangan dalam aspek hukum, jika terjadi ketidak sesuaian dalam kontrak awal. Nah bagaimana peran kejaksaan selama ini?" ucap Haes.
Termasuk kata dia, pihak Inspektorat dan BPKP Banten juga diharapkan dapat ikut menyoroti persoalan ini. Sebab, telah terindikasi adanya kesalahan administrasi dan dugaan cacat kontrak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait