LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendukung penuh masyarakat adat Baduy dalam melarang penerbangan drone dan pembuatan konten di wilayah adat mereka. Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Lebak berencana memperketat aturan dengan menerbitkan peraturan khusus.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, menyatakan bahwa Pemkab Lebak akan mendukung dan mematuhi keputusan Lembaga Adat Baduy.
Rencananya, peraturan khusus akan dibuat untuk menertibkan influencer dan kreator konten yang membuat konten di kawasan adat Baduy.
Menurut Imam, selama ini banyak pengunjung yang membuat konten tanpa memahami aturan adat yang berlaku.
“Jika itu adalah keputusan dari lembaga adat, kami (Pemkab Lebak) akan mendukung dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Baduy,” kata Kepala Disbudpar Lebak, Imam Rismahayadin, Selasa (11/2/2025).
Ia menyatakan bahwa Pemkab Lebak telah mengadakan pertemuan bersama Lembaga Adat Baduy dan Pemerintah Provinsi Banten guna membahas lebih detail mengenai aturan tersebut.
Oleh karena itu, aturan terkait pembuatan konten di wilayah Baduy akan dirumuskan. Aturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk masyarakat Baduy, tetapi juga bagi pengunjung.
“Beberapa waktu lalu, banyak konten kreator yang membuat video, dengan alasan tidak mengetahui aturan yang ada di sini,” ujar Imam.
Sebelumnya, warga adat Baduy telah menetapkan larangan penggunaan drone dan pembuatan konten media sosial, terutama di kawasan Baduy Dalam.
Penggunaan drone dilarang di seluruh wilayah Baduy, baik Baduy Luar maupun Baduy Dalam. Apalagi drone yang diterbangkan di sekitar kawasan Baduy tidak boleh mengarah ke wilayah adat
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait