Perhutani melalui Asper/KBKPH Bayah meminta pihak PT GHL menempuh perizinan terlebih dahulu sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika akan menggunakan kawasan hutan.
Soal kompensasi tegakan atau lahan yang saat ini digarap oleh masyarakat, BKPH Bayah juga menegaskan bahwa itu merupakan kewajiban PT GHL setelah mendapat persetuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, YLBH Lodaya Padjajaran sebagai pihak yang menerima kuasa dari warga Desa Cikamunding tak menampik bahwa ada sekitar 35 warga yang telah mendapat kompensasi tegakan dari PT GHL.
"Ada sekitar 35 warga yang menggarap lahan kehutanan dan mendapat kompensasi tegakan dari PT GHL," ungkap Ujang Hermansyah salah satu juru bicara YLBH Lodaya Padjajaran.
Hingga berita ini diturunkan pihak redaksi iNews Lebak masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tangapan perihal itu kepada PT Gilang Hidro Lestari (GHL).
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait