Sementara itu, anggota Banmus dari Fraksi PKB, Acep Dimyati, menyampaikan pandangannya terkait dua raperda yang dibahas. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah.
"Kami berharap setiap raperda yang dibahas mampu menjawab persoalan riil di masyarakat. Banmus akan memastikan agar proses legislasi berjalan transparan dan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," ucap Acep
Rapat Banmus ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan regulasi yang akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam di komisi-komisi terkait serta rapat paripurna berikutnya.
DPRD Kabupaten Lebak menargetkan penyelesaian dua raperda inisiatif tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agar segera dapat diterapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam waktu dekat, DPRD bersama pemerintah daerah juga akan menyelenggarakan forum konsultasi publik untuk menjaring aspirasi warga secara langsung.
Langkah ini merupakan wujud transparansi serta komitmen terhadap penerapan prinsip demokrasi partisipatif dalam setiap proses perumusan kebijakan di Kabupaten Lebak.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait