Polda Banten Usut Lima Kasus Tambang Emas Ilegal di TNGHS Lebak

Syifa Putri Anandhini
Lubang yang ditemukan di TNGHS. (foto: istimewa)

Penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut telah dimulai sejak akhir Oktober 2025. Langkah ini diambil karena aktivitas pertambangan ilegal di kawasan taman nasional kembali marak.

 

Menurut Dhoni, praktik penambangan emas ilegal di TNGHS sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1990-an. Namun hingga kini, penertiban para penambang liar atau gurandil masih menghadapi kendala besar.

 

“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” jelasnya.

 

Pada September 2024 hingga awal Februari 2025, Polda Banten sebelumnya telah menangkap sejumlah bos tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

 

‘Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” tegas Kapolda Banten saat itu, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, pada Jumat 7 Februari 2025.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network