Ia menyebut, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 10 laporan kepolisian yang masuk pada periode September 2024 hingga Februari 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 10 tersangka yang berperan sebagai pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.
“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” kata Suyudi.
Dalam proses penyelidikan, diketahui setiap kegiatan pengolahan mampu menghasilkan hingga 10 gram emas yang kemudian dijual kepada pengepul atau toko emas.
“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta. Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menambahkan bahwa para gurandil menyasar jalur emas atau vein yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
