LEBAK,iNewsLebak.id – Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM) mempertanyakan hasil sidang kode etik Bawaslu Kabupaten Lebak terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cijaku yang diduga menerima pungli dalam seleksi Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).
APCM beranggapan Bawaslu Lebak tidak menganggap serius laporan yang dilayangkan kepada Ketua Panwascam Cijaku, terbukti belum adanya sanksi atau jawaban yang diberikan usai pelaporan dan sidang etik yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kami sudah muak dengan Bawaslu Lebak yang sampai saat ini belum juga ada kejelasan. Padahal kami sudah cukup sabar terhadap Bawaslu Lebak, sudah hampir 23 hari pelaporan kami namun hingga sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Maman perwakilan pemuda Cijaku.
Aliansi Pemuda Cijaku mengancam, jika dugaan pelanggaran etik tersebut tidak diproses atau pihak Bawaslu Lebak tidak juga memberikan progress hasil sidang etik yang telah dilakukan, maka akan dilakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu.
“Jika dalam minggu ini belum keluar juga keputusan dari Bawaslu Lebak maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu. Dan kami yakinkan aksi unjuk rasa akan berjilid-jilid jika keputusan Bawaslu dianggap tidak berpihak kepada keadilan,” tegas Maman.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM) melaporkan Ketua Panwascam Cijaku, LGS, ke Bawaslu Lebak karena diduga melakukan pungli senilai Rp1,5 juta terhadap salah satu calon Panwas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Ciapus.
Menurut informasi, Bawaslu Lebak telah menggelar sidang etik terhadap LGS, namun hampir sebulan hasil sidang etik tersebut tak juga dibeberkan kepada pihak terlapor. APCM sangat menyayangkan sikap Bawaslu Lebak yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
Editor : U Suryana