Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produksi Pangan Kasepuhan Lebak Didorong Naik, Kearifan Lokal Tetap Jadi Andalan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Aset Desa untuk Proyek Jalan Tol, Mantan Kades di Lebak Diancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 22 Maret 2023 | 08:12 WIB
  • author U Suryana
Jual Aset Desa untuk Proyek Jalan Tol, Mantan Kades di Lebak Diancam Penjara Seumur Hidup
Mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditahan atas dugaan korupsi pelepasan aset negara / Foto : Polres Lebak

"Tanah diklaim warga adalah aset Desa, namun pihak Wika menunjukan dokumen bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan atas nama mantan Kepala Desa Tambakbaya inisial YAA," ujar Wiwin, Selasa (21/3/2023).

Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk meminta keterangan ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan korupsi.

YA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama. 

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut