get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Ke-7 Tahun, SMSI Provinsi Banten Gelar Donor Darah

Jual Aset Desa untuk Proyek Jalan Tol, Mantan Kades di Lebak Diancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 22 Maret 2023 | 08:12 WIB
header img
Mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditahan atas dugaan korupsi pelepasan aset negara / Foto : Polres Lebak

Polisi mengamankan 1 unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya , dan 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut