“Izin operasional adalah salah satu legalitas keberadaan pesantren dimana sebagai persyaratan pengakukan negara terhadap lembaga, dan kami menghimbau kepada lembaga baik Pesantren, MDT, LPQ yang masih belum memiliki izin operasional dan belum tercatat pada EMIS PD-Pontren untuk segera memprosesnya,” pungkas Masyhudi.
Diberitakan sebelumnya, dua eks santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihara melaporkan oknum Kyai berinisial T ke Polda Banten. Mereka mengaku telah mendapat kekerasan seksual di lingkungan ponpes saat mengenyam pendidikan disana.
Korban Mawar (20) mengaku mengalami tindakan persetubuhan saat usianya 16 tahun. Tindakan asusila tersebut dialaminya sebanyak 6 kali. Sedangkan korban lainnya Bunga (24) mengalami tindakan asusila berupa dipeluk, dipegang, dipangku, serta pelecehan verbal.
Keluarga menuntut keadilan atas kasus yang menimpa keduanya. Saat ini, korban dibantu kuasa hukum Rudi Hermanto dari LBH Cakra Binus dalam penanganan kasusnya. Korban juga akan mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor : Lazarus Sandy