Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
LEBAK, iNewsLebak.id - Karena Indonesia menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya, maka konsekuensi dari sistem itu memposisikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Wujudnya dalam bentuk pesta demokrasi berupa Pemilu dan Pilkada. Juga Pilkades.
Pemilu digelar untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih wakil rakyat, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota. Sementara Pilkada untuk memilih calon Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Karena pesta demokrasi ini melibatkan rakyat, maka tak pelak menghajatkan biaya yang tidak sedikit. Biaya itu, baik yang ditanggung oleh pemerintah maupun yang ditanggung oleh peserta pesta demokrasi. Dalam hal ini adalah partai politik, calon wakil rakyat, serta pasangan calon Kepala Daerah.
Dalam acara HUT Partai Golkar pekan lalu, Presiden RI Prabowo melontarkan wacana bahwa biaya Pilkada begitu mahal. Karenanya dia mengusulkan untuk pemilihan calon Kepala Daerah dikembalikan lagi kepada DPRD. Artinya, yang memilih Kepala Daerah cukup hanya para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD.
Untuk menggelar Pilkada secara langsung yang dipilih oleh rakyat memang membutuhkan biaya yang sangat besar. Di Banten saja, untuk menggelar Pilgub dan Pilbup serta Pilwalkot pada Pilkada Serentak 2024 ini, tidak kurang dari 1,2 T dana pemerintah daerah yang digelontorkan. Itu baru untuk KPU dan Bawaslu. Belum untuk instansi lain. Seperti untuk biaya pengamanan.
Editor : U Suryana