get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Dasar Akademik, Sekolah Rakyat Terpadu 36 Lebak Laksanakan Kurikulum Matrikulasi

Sawah Adalah Masa Depan! Pemkab Lebak Gaspol Lindungi LP2B, PBB Digratiskan Ikut Perintah Prabowo

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:24 WIB
header img
Pemkab Lebak menegaskan larangan alih fungsi areal persawahan yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan permukiman dan lainnya. Foto: Istimewa

Menurut Deni, dukungan terhadap swasembada pangan tidak hanya melalui peningkatan hasil produksi, tetapi juga lewat perlindungan lahan pertanian. Pemkab Lebak memastikan kawasan pertanian produktif tidak dialihfungsikan menjadi proyek komersial yang dapat mengancam ketersediaan pangan lokal.

“Kami berharap LP2B itu tetap dijaga, karena Lebak juga sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Banten,” ujarnya.

Data Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mencatat luas LP2B pada tahun 2024 mencapai sekitar 52.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan produktif seperti Cibadak, Malingping, dan Wanasalam. Pemerintah daerah menilai, luas lahan ini harus dipertahankan agar tidak mengalami penyusutan akibat alih fungsi.

Selain dari pemerintah, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari para petani. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Kecamatan Cibadak, Ruhiana, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan larangan alih fungsi lahan sawah karena banyak kawasan pertanian mulai berubah menjadi perumahan.

“Kita berharap larangan alih fungsi lahan itu harus kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga benar-benar kawasan areal persawahan menjadi lumbung pangan,” kata Ruhiana.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut