Musyawarah Konflik Tanah Eks HGU PT PEL dengan Warga Lebak Selatan Kembali Buntu
LEBAK, iNewsLebak.id - Upaya penyelesaian konflik tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Enterprise Ltd (PT PEL) dengan warga di tiga desa; Wanasalam, Muara dan Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menemui jalan buntu.
Musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lebak di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (14/1/2026), belum menghasilkan keputusan konkret dari pihak perusahaan.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, dan dihadiri Kepala Desa Muara H. Ujang, Kepala Desa Cipedang Ence Hendri, Kepala Desa Wanasalam, Camat Wanasalam Cece Saputra, serta perwakilan warga dari tiga desa. Sementara dari pihak perusahaan, PT PEL diwakili oleh Yance dan Wawan.
Musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Aula Dinas Perkim Provinsi Banten pada Kamis (8/1/2026). Namun, sebagaimana pertemuan-pertemuan yang telah berlangsung sejak 2020, rapat kembali belum menghasilkan realisasi nyata di lapangan. Kesepakatan yang dicapai masih sebatas dokumen tertulis tanpa tindak lanjut konkret.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Multatuli, perwakilan PT PEL kembali menyampaikan jawaban normatif atas tuntutan warga. “Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan,” ujar Yance dan Wawan saat menanggapi tuntutan masyarakat terkait pembayaran lahan yang belum diselesaikan maupun kepastian kelanjutan HGU.
Editor : U Suryana