Musyawarah Konflik Tanah Eks HGU PT PEL dengan Warga Lebak Selatan Kembali Buntu
Sebelumnya, konflik tanah eks HGU PT PEL seluas sekitar 201 hektare di wilayah Lebak Selatan kembali mencuat dalam audiensi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Kamis (8/1/2026). Dalam audiensi tersebut, warga dari Desa Muara, Wanasalam, dan Cipedang mendesak pemerintah Provinsi Banten bersikap tegas terhadap lahan yang dinilai terlantar sejak HGU diterbitkan pada 1993.
Audiensi itu dipimpin Asisten Daerah (Asda) II Setda Provinsi Banten, Budi Santoso, AP, MAP, dan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, manajemen PT PEL, para kepala desa, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Desa Cipedang, Ence Hendri, menyatakan berbagai pertemuan dengan manajemen PT PEL selama ini tidak pernah menghasilkan solusi nyata. Ia menilai perusahaan tidak menunjukkan kemampuan maupun keseriusan untuk menyelesaikan persoalan dengan warga.
“Pertemuan sudah berkali-kali dilakukan, tapi tidak pernah ada titik temu. Kami menilai PT PEL sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Perwakilan warga Desa Muara menegaskan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat. Kewajiban pemegang HGU, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan (SK) HGU yang diterbitkan pemerintah, namun tidak dijalankan oleh perusahaan.
Editor : U Suryana