Musyawarah Konflik Tanah Eks HGU PT PEL dengan Warga Lebak Selatan Kembali Buntu
Warga dari Desa Muara, Wanasalam, dan Cipedang menuntut PT PEL untuk melunasi pembayaran lahan yang belum diselesaikan saat proses pembebasan pada tahun 1991–1992, serta memberikan ganti rugi kembali. Pasalnya, sebagian besar areal seluas sekitar 201 hektare tersebut kini telah kembali digarap dan ditanami oleh masyarakat.
Selain itu, warga menilai PT PEL tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemegang HGU. Sejak mengantongi HGU pada 1993 hingga kini, perusahaan tidak melakukan aktivitas usaha sebagaimana izin yang dimohonkan. Lahan tersebut semula direncanakan untuk pembangunan tambak udang terpadu, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menegaskan pemerintah daerah meminta kejelasan sikap dari PT PEL. Menurutnya, perusahaan harus menentukan pilihan, antara menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan masyarakat atau melanjutkan permohonan perpanjangan HGU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila kesepakatan yang sudah dibuat kembali tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengusulkan lahan tersebut untuk menjadi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” tegas Iwan.
Meski demikian, dalam rapat tersebut tetap dihasilkan kesepakatan yang ditandatangani para pihak. PT PEL diberi waktu enam bulan ke depan atau hingga Juni 2026 untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat.
Editor : U Suryana