Dia menambahkan bahwa prasasti tersebut adalah tonggak sejarah, karena tanah tersebut diberikan oleh almarhum DR.H.Siran Malik.SH, yang dengan ikhlas dan rela menyerahkan tanahnya untuk warga Serua dan saat ini tercatat diwakafkan ke pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Bayu Seta salah satu ahli waris H.Siran Malik dan pernah menjadi staf Desa Serua pada saat itu mengaku tidak akan menuntut tanah yang telah diwakafkan oleh keluarganya, "Saya sebagai ahli waris tidak akan menuntut tanah tanah tersebut, yang saya tuntut adalah prasasti yang telah dibuat oleh orang tua kami", tegasnya.
Ahli waris menambahkan bahwa pada saat itu sebelum ada pembangunan kantor kelurahan Serua, prasasti tersebut masih ada. Namun ketika ada renovasi, prasasti tersebut dihancurkan.
"Kami sebagai ahli waris dan tokoh masyarakat Serua sangat kecewa terhadap Pemkot Tangsel, Camat Ciputat, Lurah Serua dan Hj. Airin Rahmy Diany masih menjabat walikota Tangsel saat itu. Yang tanpa izin kepada ahli waris dan masyarakat Serua Ciputat menghancurkan prasasti tersebut", papar ahli waris.
Editor : U Suryana