LEBAK, iNewsLebak.id – PT Samudera Banten Jaya (SBJ) perusahaan tambang emas yang berada di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten didatangi 8 anggota DPRD Banten Komisi IV, Selasa (7/1/2025) siang.
Inspeksi mendadak (sidak) ini sebagai tindak lanjut dari audiens yang digelar pada Desember 2024 lalu, antara Gerakan Masyarakat Lebak Selatan (GMLS), Komisi IV DPRD Banten, dan PT SBJ.
Dalam sidak di blok Cikupa, DPRD Banten mendapati aktivitas pertambangan PT SBJ masih dijalankan. Terrbukti dari ditemukannya puluhan drum sodium sianida, dan bak pemrosesan emas juga berisi penuh.
Tak hanya itu, mesh karyawan PT SBJ juga didapati masih ada yang tinggal. Bahkan beberapa pekerja Warga Negara Asing (WNA) juga kabarnya masih ada dan menetap, walau aktivitas tambang dilarang.
Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 19 Desember 2024 lalu, PT SBJ dijatuhkan vonis denda Rp3 Miliar karena terbukti mencemari lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan emas tersebut.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait